Berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka SMP Negeri 59 Jakarta sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID ( Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi ).
Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan SMP Negeri 59 Jakarta.
PPID ( Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi) SMP Negeri 59 Jakarta di bentuk berdasarkan Surat keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 59 Jakarta, yaitu Bapak Jaenudin, S.Pd., M.Si.
Tugas dan Fungsi :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan
informasi dan dokumentasi dari PPID SMP Negeri 59 Jakarta;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan inforrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Wewenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
No comments:
Post a Comment