Wednesday, 15 September 2021

DAFTAR NAMA CALON PENERIMA KJP TAHAP II TAHUN 2021 

Sehubungan dengan dibukanya KJP Plus Tahap II Tahun 2021 dengan ini kami memberikan informasi data peserta didik calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021 sebagai berikut:

 

 Peserta didik yang namanya tercantum diatas untuk segara mendownload berkas dan menguplod berkas kedalam isian google form adalah sebagai berikut : 

1. FORMULIR PENDAFTARAN KJP PLUS  ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

2. SURAT PERMOHONAN BANSOS KJP PLUS (KLIK DISINI) cetak kemudian isi baru di upload

3. SURAT PERNYATAAN KETAATAN PENGGUNA KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

4. Setelah mencetak dan mengisi dokumen point 1 sampai 3 lanjutkan INPUT BIODATA DIRI DAN UPLOAD BERKAS MELALUI GOOGLE FORM BERIKUT ( KLIK DISINI )


Semua isian berkas dan google form harus terisi dengan benar tidak boleh ada yang kosong karena akan mempengaruhi penginputan data penerima KJP Plus

dan bagi Peserta didik yang namanya tidak tercantum diatas bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui websait Pusdatin Jamsos Dinsos 

PERHATIAN:

1.  Tidak ada pendaftaran ataupun penyerahan berkas KJP Plus ke sekolah semua melalui online

2. Peserta didik yang berstatus siswa pindahan yang menerima KJP tahap sebelumnya untuk mengecek ke sekolah lamanya apakah namanya masih tercantum dan segera melapor kepada Operator sekolah asalnya agar dipindahkan ke SMPN 59.

3. Peserta didik yang sudah Lulus dan namanya tercantum di atas agar melapor melalui WA SMPN 59 untuk segera dialihkan ke sekolah SMA/SMK peserta didik yang baru.

4. Nama calon penerima KJP Plus di atas akan diupdate Apabila ada penambahan dari Pusdatin Jamsos Dinsos 

5. Untuk pertanyaan bisa melalui whatsapp sekolah ( 08872812737 ) pada hari dan jam kerja 08.00 s.d 13.00

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Friday, 16 April 2021

DAFTAR NAMA PENERIMA DANA PIP TAHUN 2021
SMP NEGERI 59 JAKARTA



Untuk Pengambilan Surat Keterangan Penerima PIP  pada :
Hari, tanggal : Senin, 19 April 2021
Pukul            : 9.00 s/d 12.00
Tempat           : Ruang Tata Usaha SMPN 59

Berkas yang harus disiapkan :
1. FC KTP Orang Tua
2. FC KIA ( Kartu Identitas Anak )
3. FC Kartu Keluarga
4. FC Kartu NISN

Bagi peserta didik yang belum memiliki Kartu NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) 
silahka KILK_DISINI lalu cetak masing-masing.

Catatan : Pengambilan surat keterangan PIP oleh Orang Tua peserta didik dan sesuai protocol kesehatan yang berlaku !!

Thursday, 18 March 2021

DATA UPDATE NAMA CALON PENERIMA KJP PLUS TAHUN 2021 TAHAP 1

 DATA UPDATE NAMA CALON PENERIMA KJP PLUS TAHUN 2021 TAHAP 1

SMPN 59 JAKARTA PUSAT 




Peserta didik yang namanya tercantum diatas untuk segara mendownload berkas dan menguplod berkas kedalam isian google form adalah sebagai berikut : 

1. FORMULIR PENDAFTARAN KJP PLUS  ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

2. SURAT PERMOHONAN BANSOS KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

3. SURAT PERNYATAAN KETAATAN PENGGUNA KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

4. Setelah mencetak dan mengisi dokumen point 1 sampai 3 lanjutkan INPUT BIODATA DIRI DAN UPLOAD BERKAS MELALUI GOOGLE FORM BERIKUT (KLIK DISINI)


Batas waktu upload berkas sampai dengan Tgl. 19 maret 2021 


Monday, 15 March 2021

DAFTAR NAMA CALON PENERIMA KJP TAHAP 1 TAHUN 2021

 

Sehubungan dengan dibukanya KJP Plus Tahap I Tahun 2021 dengan ini kami memberikan informasi data peserta didik calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 sebagai berikut:

 

 Peserta didik yang namanya tercantum diatas untuk segara mendownload berkas dan menguplod berkas kedalam isian google form adalah sebagai berikut : 

1. FORMULIR PENDAFTARAN KJP PLUS  ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

2. SURAT PERMOHONAN BANSOS KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

3. SURAT PERNYATAAN KETAATAN PENGGUNA KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload

4. Setelah mencetak dan mengisi dokumen point 1 sampai 3 lanjutkan INPUT BIODATA DIRI DAN UPLOAD BERKAS MELALUI GOOGLE FORM BERIKUT (KLIK DISINI)


Semua isian berkas dan google form harus terisi dengan benar tidak boleh ada yang kosong karena akan mempengaruhi penginputan data penerima KJP Plus

dan bagi Peserta didik yang namanya tidak tercantum diatas bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui ke Pusdatin Jamsos Dinsos Kelurahan masing-masing dan untuk kelayakan penerima KJP Plus didasarkan data Pusdatin Jamsos Dinsos. Pendaftaran melalui Google form di bawah ini :

 linktr.ee/pusdatinjamsosdki dikirim pusdatin karna per wilayah beda link nya.

Atau bisa langsung menghubungi pusdatinjamsosdinsos kelurahan masing-masing sesuai Kartu Keluarga.

 

PERHATIAN:

1.  Tidak ada pendaftaran ataupun penyerahan berkas KJP Plus ke sekolah semua melalui online

2. Peserta didik yang berstatus siswa pindahan yang menerima KJP tahap sebelumnya untuk mengecek ke sekolah lamanya apakah namanya masih tercantum dan segera melapor kepada Operator sekolah asalnya agar dipindahkan ke SMPN 59.

3. Peserta didik yang sudah Lulus dan namanya tercantum di atas agar melapor melalui WA SMPN 59 untuk segera dialihkan ke sekolah SMA/SMK peserta didik tempuh 

4. Nama calon penerima KJP Plus di atas akan diupdate Apabila ada penambahan dari Pusdatin Jamsos Dinsos 

5. Untuk pertanyaan bisa melalui whatsapp sekolah ( 08872812737 ) pada hari dan jam kerja 08.00 s.d 13.00

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Monday, 18 January 2021

 KUOTA BANGKU KOSONG PENDAFTARAN MUTASI TAHP II

SMPN 59 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2020/2021







Monday, 4 January 2021

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK MUTASI SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021 SMP NEGERI 59 JAKARTA

Berikut ini kami sampaikan PENGUMUMAN hasil seleksi penerimaan peserta didik semesrter Genap 

Tahun pelajaran 2020-2021 SMP Negeri 59 Jakarta&nbsp ;


Peserta didik yang namanya tercantum di atas agar segera melakukan Lapor diri 

Tanggal : 04 dan 05 Januari 2021  

Pukul 08:00 s.d 14:00


Peserta didik yang tidak lapor diri maka akan dianggap mengundurkan diri

 

 

 


POSTINGAN TERPOPULER