DAFTAR PENGUMMUMAN NILAI TEST MUTASI
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021
PENGUMUMAN KUOTA MUTASI
SMP N 59 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran mutasi peserta didik semester genap dengan ini kami selaku pihak panitia mengumumkan kuota bangku kosong tahun pelajaran 2020/2021 semester genap.
Update data per tanggal 8 Oktober 2020
1. Pendaftaran KJP PLUS dan KJMU TIDAK dilaksanakan di Kelurahan.
2. Untuk saat ini team Pendamsos Pusdatin Dinas Sosial fokus ke KJP
PLUS terlebih dahulu, untuk KJMU menunggu arahan lebih lanjut setelah tgl 8
oktober 2020
3. Bagi Siswa yang namanya tidak terdaftar dalam pengumuman sekolah dan merasa dirinya layak yaitu masuk dalam kategori FMOTM (FAKIR MISKIN ORANG TIDAK MAMPU) untuk mendapatkan KJP PLUS agar mendaftarkan ke dalam DTKS secara online
4. Pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang merupakan sebagai salah satu syarat untuk KJP dibuka Tgl 1 s/d 8 okt 2020 secara online mandiri berdasarkan jumlah pengajuan dalam 1 KK .
● Contoh : Dalan 1 KK ada lebih dari 2 atau 3 anak yang mau mendaftarakan DTKS maka di daftarkan nya secara masing-masing anak.
5. Batas waktu pendftaran tgl 08-10-2020 sampai pukul 23 : 59 wib.
6. Pendaftaran DTKS yang dilakukan secara online mandiri di peruntukan untuk siswa yang belum pernah mendapatkan KJP PLUS dan untuk siswa yang namanya tidak ada di pengumuman Sekolah.
7. Wali murid Pastikan dalam pengisian Nomer NIK dan KK harus 16 digit tidak boleh kurang atau lebih dan pastikan semua di isi secara lengkap.
8. Penentuan mendapatkan KJP PLUS adalah kewenangan Dinas Pendidikan bukan Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
9. Pendaftaran melalui Google form di bawah ini :
linktr.ee/pusdatinjamsosdki dikirim pusdatin karna per wilayah beda link nya.
Terima Kasih
Sehubungan dengan KJP Plus Tahap II Tahun 2020 dengan ini kami memberikan informasi data peserta didik calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 sebagai berikut:
Peserta didik yang namanya tercantum diatas untuk segara mendownload berkas dan menguplod berkas kedalam isian google form adalah sebagai berikut :
1. FORMULIR PENDAFTARAN KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload
2. SURAT PERMOHONAN KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload
3. SURAT PERNYATAAN PENGGUNA KJP PLUS ( KLIK DISINI ) cetak kemudian isi baru di upload
4. Setelah mencetak dan mengisi dokumen point 1 sampai 3 lanjutkan INPUT BIODATA DIRI DAN UPLOAD BERKAS MELALUI GOOGLE FORM BERIKUT (KLIK DISINI)
Semua isian berkas dan google form harus terisi dengan benar tidak boleh ada yang kosong karna akan mempengaruhi penginputan data penerima KJP Plus
dan bagi Peserta didik yang namanya tidak tercantum diatas bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui ke Pusdatin Jamsos Dinsos Kelurahan masing-masing dan untuk kelayakan penerima KJP Plus didasarkan data Pusdatin Jamsos Dinsos. Pendaftaran melalui Google form di bawah ini :
linktr.ee/pusdatinjamsosdki dikirim pusdatin karna per wilayah beda link nya.
Nomor kontak team DTKS perkelurahan, silahkan dipilih sesuai kelurahanya melalui link berikut
http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
PERHATIAN:
1. Tidak ada pendaftaran ataupun penyerahan berkas KJP Plus ke sekolah semua melalui online
2. Peserta didik kelas 7 penerima KJP tahap sebelumnya untuk mengecek ke sekolah SD apakah namanya masih tercantum di SD dan segera melapor kepada OP SD agar dipindahkan ke SMP.
3. Peserta didik yang sudah Lulus dan namanya tercantum di atas agar melapor melalui WA SMPN 59 untuk segera dialihkan ke sekolah SMA/SMK peserta didik tempuh
4. Nama calon penerima KJP Plus di atas akan diupdate Apabila ada penambahan dari Pusdatin Jamsos Dinsos
5. Untuk pertanyaan bisa melalui whatsapp sekolah ( 08872812737 ) pada hari dan jam kerja 08.00 s.d 13.00
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.